Tugas Pertemuan 2 - Etika Profesi Teknologi Infromasi & Komunikasi
Soal no 1
Berikan contoh etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam:
- Berkirim surat melalui email
- Berbicara dalam chatting
Berkirim surat melalui email
- Spamming (Pengiriman email tanpa persetujuan pemilik/berulang-ulang)
- Penyebaran virus melalui attach file
- Melakukan penipuan melalui email contohnya mengirim link instagram/facebook palsu dengan maksud penerima korban akan login dan pelaku akan mendapat akunnya
Berbicara dalam chatting
- Bullying melalui chat
- Menyebarkan berita Hoax
- Melakukan penipuan dalam chatting menggunakan akun palsu dengan salan satu contoh modus pemenang undian
- Menggunakan kalimat tidak pantas dalam chatting misal yang berbau SARA
- Mengirim gambar tidak pantas dalam suatu grup umum misal dalam grup jual beli sesuatu dalam Facebook
Soal no 2
Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas
Jawaban:
Berkirim surat melalui email
- Kita bisa mengirimkan file atau berita dengan cepat dimanapun dan kapanpun berada , dengan email semua terasa praktis dalam bertukar informasi
- Dalam berkirim email dan berchating kita juga dapat saling melampirkan file dokumen, gambar, maupun video
Berbicara dalam chatting
- Sama halnya dengan email, chatting inipun bisa memudahkan kita berkomunikasi jarak jauh bahkan sampai luar negeri tanpa ada hambatan dan masalah
- Berjualan menjadi salah satu bisnis yang bisa dimanfaatkan melalui chat ini , kita bisa menawarkan produk secara langsung tanpa harus repot datang ke pembeli kita
Soal no 3
Jelaskan apa yang dimaksud dengan "proses professional" dalam mengukur sebuah profesionalisme
Jawaban:
Sebelum mengukur profesionalisme, harus dipahami terlebih dahulu bahwa profesionalisme diperoleh melalui suatu proses. Proses tersebut dikenal dengan istilah proses profesional. Proses profesional atau profeionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.
Kita ambil contoh misalkan profesionalisme dalam melakukan pemilu. Tidak bisa orang semena-mena dalam melakukan proses pemilihan umum, harus diselenggarakan sesuai aturan dasar yang sudah ada atau sudah ditetapkan sebelumnya.
Aturan itu adalah Undang-Undang no 15 tahun 2011 yang menjadi tiang utama dalam mengukur profesionalisme penyelenggara pemilu. Undang-Undang ini telah mengatur keseluruhan aspek dari penyelenggara pemilu, baik kedudukan, susunan anggota, tugas dan kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara pemilu; Persyaratan dan mekanisme rekrutmen, pengangkatan dan pemberhentian; Struktur organisasi komisioner dan kesekertariatan; Sumpah jabatan; Pertanggungjawaban dan pelaporannya.
Dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang telah melewati proses professional pasti mengerti dan akan berusaha untuk melakukan pekerjaannya secara profesionalisme. Agar mendapat hasil yang memuaskan.